Mantan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, dan mantan pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, telah kembali aktif sebagai hakim dalam peradilan umum, seperti yang diumumkan oleh Jubir Mahkamah Agung (MA), Yanto. Keduanya hanya diberhentikan sementara dari jabatan hakim saat menjabat di KPK.
Pengembalian Aktif Sebagai Hakim
-
Jabatan Sebelumnya: Sebelum menjabat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Nawawi Pomolango adalah Hakim Tinggi Denpasar, dan Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
-
Masa Jabatan KPK: Mereka menjabat di KPK untuk periode 2019-2024.
-
Usulan Pengaktifan Kembali: Ketua MA mengusulkan pengaktifan kembali keduanya sebagai hakim kepada Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 161/P tahun 2024.
-
Penugasan Baru: Albertina Ho kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sementara Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Promosi Berdasarkan Jabatan Sebelumnya
- Promosi: Berdasarkan pertimbangan jabatan sebelumnya dan setara dengan jabatan eselon 1, Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Yanto menjelaskan bahwa pengaktifan kembali keduanya sebagai hakim di lingkungan peradilan umum berdasarkan Keppres nomor 162/B tahun 2024, setelah keduanya selesai menyelesaikan tugas mereka di KPK.