Tiga pelaku tawuran sadis yang melibatkan insiden melindas korban di Tambun, Kabupaten Bekasi, telah diamankan oleh polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukaharso, menyatakan ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, dini hari.
Penangkapan Tersangka
-
Waktu Penangkapan: Tersangka R dan P ditangkap beberapa jam setelah kejadian, sementara tersangka Z ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025.
-
Peran Masing-Masing:
-
R: Pembacok.
-
P: Pelaku yang melindas korban menggunakan sepeda motor.
-
Z: Penabrak kedua dengan sepeda motor, yang saat penangkapan masih berusia 17 tahun.
Kronologi Kejadian
Kelompok kedua pelaku, yang saling berjanji untuk tawuran, menganiaya korban yang merupakan bagian dari kelompok lain. Korban, berusia 17 tahun dan merupakan pelajar kelas 2 SMA, mengalami serangan brutal setelah tertinggal dan dikeroyok.
Detail Kekerasan
-
Senjata yang Digunakan: Celurit panjang.
-
Aksi Kekerasan: Pukulan, tendangan, dan bacokan berulang kali, disertai pelindasan dengan sepeda motor.
-
Kondisi Korban: Terlihat tengah berselimut sweater abu-abu saat berusaha melindungi diri. Luka-luka akibat serangan tersebut, termasuk luka bacok dan sobekan, mengakibatkan korban dirawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.
Tindakan Hukum
Penyelidikan terus dilakukan oleh kepolisian, yang merinci peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Informasi seputar motif di balik tawuran tersebut masih dalam proses pengungkapan lebih lanjut.