Wanita bernama Arimbi mengklarifikasi pernyataan mantan suaminya, Yudi, terkait dugaan pemerkosaan yang diduga mandek selama 7 tahun. Arimbi membantah klaim tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI.
Pengajuan Klarifikasi
Arimbi, melalui sebuah video klarifikasi kepada wartawan pada Sabtu (28/12/2024), menyatakan bahwa pihak kepolisian telah membantunya dan semua masalah yang disampaikannya telah terselesaikan sejak 2017. Ia menyambut baik penanganan dari pihak berwajib dan ingin mengklarifikasi situasi sebenarnya kepada Komisi III DPR.
Harapan Arimbi
Arimbi menyayangkan kegaduhan yang kembali mencuat akibat pernyataan Yudi dalam RDPU. Ia berharap dapat berdialog langsung dengan anggota Komisi III untuk menyelesaikan masalah ini dan agar klarifikasinya tersampaikan dengan j.
Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, menyatakan niat untuk mengajukan permohonan agar Arimbi dapat menyampaikan versi kejadian yang sebenarnya. Mereka berharap dapat dipertemukan dengan Yudi untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menyelesaikan segala permasalahan.
Kronologi Perceraian
Arnaz menjelaskan bahwa Yudi dan Arimbi resmi bercerai pada tahun 2018 dan sejak itu minim komunikasi. Anak kandung keduanya, berinisial K (12 tahun), turut terlibat dalam kasus ini. Arnaz menegaskan bahwa laporan polisi memang ada, namun kondisi Arimbi saat itu diklaim sangat tertekan.
Arimbi berharap Komisi III dapat menerima permohonannya untuk klarifikasi, guna mencegah berita yang tidak seimbang dan mengungkap kebenaran dari kasus yang menggemparkan ini.