KPK membongkar kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana dua tersangka, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto, ditahan. Shelter yang seharusnya tahan gempa dan berfungsi sebagai tempat evakuasi sementara malah retak dan dimanfaatkan sebagai kandang ternak sapi. Kasus ini terkait proyek pembangunan pada 2014 di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.
Peran Tersangka:
-
Aprialely Nirmala: Mantan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR NTB, juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
-
Agus Herijanto: Kepala Proyek dari PT Waskita Karya, pemenang tender.
Kelalaian dan Penyimpangan:
-
Rekayasa Desain: Aprialely merekayasa desain shelter, tidak sesuai dengan ketentuan master plan BNPB yang menetapkan ketahanan terhadap gempa 9 skala Richter.
-
Penyimpangan Keuangan: Agus Herijanto terlibat dalam penyimpangan dana proyek hingga Rp 1,3 miliar.
Temuan dan Kerusakan:
-
Kondisi Rusak: Berdasarkan pemeriksaan oleh KPK dan BPBD Lombok Utara, shelter mengalami kerusakan serius pasca gempa 2018.
-
Ketidaksesuaian Konstruksi: Jalur evakuasi dan struktur bangunan tidak memenuhi standar keamanan.
Analisis KPK dan ITB:
-
Kesimpulan Ahli: Bangunan tidak memenuhi standar keselamatan untuk perlindungan tsunami.
-
Penggunaan Tidak Tepat: Shelter tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan terbengkalai sejak 2014.
Kondisi Terkini:
- Penemuan Media: Saat diinvestigasi pada 2024, shelter ditemukan dalam kondisi terbengkalai, digunakan sebagai kandang hewan, dan mengalami kerusakan struktural.
KPK, dengan bantuan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menegaskan kerugian negara sebesar Rp 18.486.700.654.