Pada tanggal 20 Maret 2025, dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa menerima gratifikasi tidaklah halal dan bukan bagian dari rezeki yang benar. Ibnu memimpin sesi ini, di mana ia mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas.
Menolak Gratifikasi dan Mengutamakan Integritas
-
Penolakan Terhadap Gratifikasi: Ibnu menekankan pentingnya agar pegawai KPK berani menolak segala bentuk gratifikasi, yang merupakan pintu masuk korupsi dan dapat merusak integritas.
-
Bukan Bagian dari Rezeki: Ibnu menegaskan agar siapapun yang terlibat dalam penyaluran gratifikasi untuk tidak menganggapnya sebagai bagian dari rezeki yang halal.
-
Pentingnya Pelaporan: Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, juga hadir dalam acara tersebut dan mendorong pegawai Rutan KPK untuk melaporkan praktik korupsi yang terdeteksi, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
Seri Penguatan Integritas
Program ini melibatkan berbagi pengalaman atau sharing session, termasuk sesi sebelumnya pada Februari 2025 yang menghadirkan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati. Melalui inisiatif ini, KPK berupaya membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas.
Peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan serta menjaga kredibilitas lembaga.